Bebaskan pembayaran tagihan rekening air kepada pelanggan dengan kelompok tarif golongan satu. berlaku mulai bulan Mei sampai dengan Juli 2020.
Sharing Is Caring

Depok- PDAM Tirta Asasta Kota Depok membebaskan pembayaran tagihan rekening air kepada pelanggan dengan kelompok tarif golongan satu. Pembebasan itu berlaku mulai bulan Mei sampai dengan Juli 2020.

Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Imas Dyah Pitaloka mengatakan, pelanggan golongan satu terbagi menjadi tiga golongan. Pertama, golongan 1A atau kelompok sosial umum yang meliputi kran umum, kamar mandi umum, tempat ibadah, rumah yatim piatu serta panti jompo milik pemerintah dan sejenisnya.

Kemudian golongan 1B yaitu rumah sakit pemerintah dan yayasan lembaga pendidikan sosial dan sejenis. Sementara golongan 1C yang di dalamnya termasuk rumah sangat sederhana.

Imas mengatakan, pembebasan tagihan merupakan bentuk kepedulian terhadap dampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pihaknya berharap, upaya ini dapat meringankan beban masyarakat maupun pemerintah selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *